Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Anas: Manusia Hanya Usaha, Tapi Tak Berwenang Memutuskan

Melalui akun yang dikelola seseorang, disebutkan bahwa Anas berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sesuai fakta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Anas menambahkan bahwa keterangan Nazar dan staf-stafnya yang diarahkan untuk membuat keterangan tidak benar, tidak mempunyai nilai pembuktian yang layak. Justru apabila keterangannya dijadikan dasar utama dalam pembuktian perkara maka peradilan bisa tersesat dan membelakangi spirit penegakan hukum dan keadilan.

"Keterangan sesat M. Nazaruddin biarlah menjadi sesat sendiri. Jangan sampai membuat kita semua tersesatkan," kata Anas.

Sedangkan Jaksa KPK menyebut Nazar sebagai justice collaborator. Sebab dia menjadi pihak yang bekerjasama dengan lembaga antikorupsi itu dalam mengungkap perkara terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Saksi telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Itu sebabnya Muhammad Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator‎," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved