Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Konstitusi Indonesia Diharap Sebagai Momentum untuk Menegak Konstitusional MK

Melalui hasil putusan persidangan sengketa PHPU Pilpres 2014 yang diumumkan MK pada 21 Agustus 2014, diharapkan MK dapat memberikan keputusan adil

Editor: Sugiyarto
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mempersiapkan barang bukti yang akan dipakai dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menuturkan, tak ada yang lebih membanggakan lagi bagi Bangsa Indonesia, jika di Hari Konstitusi Indonesia dijadikan momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menegakkan konstitusionalitas Pilpres 2014 dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, harapan terhadap MK dalam menegakkan konstitusionalitas Pemilu Pilpres 2014 terutama juga ditunggu-tunggu oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto- Hatta Rajasa dan seluruh pendukungnya.

"Melalui hasil putusan persidangan sengketa PHPU Pilpres 2014 yang diumumkan MK pada 21 Agustus 2014, diharapkan MK dapat memberikan keputusan seadil-adilnya demi menegakkan konstitusi dan legalitas dari pelaksanaan Pilpres 2014," kata Maqdir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (20/8/2014).

Maqdir menuturkan, usaha demi menegakkan konstitusi dan keadilan dengan mengungkapkan kecurangan yang terjadi pada proses Pilpres 2014 ini telah dilakukan Tim Pembela Merah Putih dari pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan mendaftarkan perkara PHPU Pilpres 2014 di MK.

Sidang pertama perkara sengketa PHPU Pilpres 2014 inipun digelar pada 6 Agustus 2014. Tim Pembela Merah Putih, Maqdir menegaskan bahwa gugatan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusional.

Aksi gugatan ini merupakan simbol kesetaraan. Dan MK diharapkan menggelar sidang yang adil dan berimbang, sesuai dengan konstitusi, dan bukti-bukti nyata yang muncul di persidangan.

"Bukan persoalan menang atau kalah tapi bagaimana menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran untuk demokrasi yang lebih sehat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved