Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolri: Polisi Pemeras Harus Dipecat

Dua oknum polisi yang diamankan saat inspeksi medadak (Sidak) KPK dengan kepolisian terancam dipecat.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Kapolri Jenderal Pol Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum polisi yang diamankan saat inspeksi medadak (Sidak) KPK dengan kepolisian terancam dipecat. Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman bila kedua oknum tersebut terbukti memeras TKI.

"Ya itu, kalau tidak layak jadi polisi dan kerjaannya meras saja kita harus berhentikan," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (28/7/2014).

Aparat keamanan yang diamankan dalam sidak itu terdiri dari dua orang oknum polisi dan satu orang oknum TNI. Kapolri menegaskan pihaknya akan memidanakan oknum polisi tersebut.

"Kita akan proses pidananya dan prosesnya berjalan. Selain pidana, disiplin dan kode etik.  Kode etiknya apakah dia masih layak menjadi anggota Polisi," ujarnya.

Sutarman juga membantah kabar bila kedua oknum polisi itu dibebaskan.
"Itu tidak mungkin dibebasan namanya memeras orang. Kalau terbukti dipidanakan. Itu yang diambil kemarin ada bukti-bukti," ujar Jenderal Bintang Empat itu.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kepolisian mendampingi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Angkasa Pura II melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta.

Sidak dilakukan Jumat (25/7) malam hingga Sabtu (26/7) dinihari. "Sidak dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dalam pelaksanaannya, terang Johan, sidak diharapkan dapat memperbaiki sistem pada pelayanan publik terkait penempatan TKI, dapat membersihkan daerah terbatas bandara dari oknum aparat yang disinyalisasi melakukan praktik tercela kepada para TKI, penertiban area publik dari pihak-pihak yang diduga memeras dengan modus memberi tumpangan pada TKI serta adanya praktik gratifikasi terhadap pejabat atau pegawai negeri di lingkungan pelayanan TKI.

"Sejak 2006, KPK telah menaruh perhatian khusus pada sistem penempatan TKI melalui kegiatan kajian dan pemantauan. Hasil kajian KPK telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI," kata Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved