Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

KPK Didesak Usut Pemberi Janji Suap Akil di Pilkada Jatim

KPK harusnya segera menjerat pihak-pihak yang selama ini menjadi saksi namun dalam putusan dinyatakan terbukti telah menyuap Akil.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara Akil Mochtar.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor sudah menyatakan suap ke Akil dari sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi telah terbukti.

Menurut pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho, KPK harusnya segera menjerat pihak-pihak yang selama ini menjadi saksi namun dalam putusan dinyatakan terbukti telah menyuap Akil.

“Pasca-putusan Akil Mochtar, KPK harus mengusut siapa saja yang terlibat dalam menyuap Akil, baik yang sudah selesai maupun yang baru diperjanjikan. Mereka yang menyuap Akil harus diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emerson di Kamis (3/7).

Ditegaskan, pihak yang menjanjikan suap ke Akil namun belum terealisasi harusnya juga dijerat.

Salah satu contohnya adalah dalam sengketa penanganan Pemilukada Jawa Timur. Sebab, politisi Golkar Zainuddin Amali disebut dalam putusan sudah menyiapkan Rp 10 miliar untuk mengamankan kemenangan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam Pilkada Jatim yang bergulir di MK. Hanya saja sebelum uang Rp 10 miliar diserahkan, Akil sudah duluan ditangkap KPK.

Namun menurut Emerson, menjanjikan suap pun sebenarnya sudah bisa dijerat.

“Percobaan korupsi itu sama dan senilai dengan korupsi yang sesungguhnya. Pemberian janji atau percobaan peyuapan dapat dipidana menurut UU Korupsi,” ucap Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW itu.

Emerson menambahkan, KPK bisa menjerat Amali sebagai tersangka. Namun, lanjut Emerson, lembaga antikorupsi itu harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu.

“Sepanjang KPK punya alat bukti maka jangan ragu tetapkan dia (Amali) sebagai tersangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan atas Akil. Jika memang sudah cukup bukti, katanya, maka KPK pasti menetapkan tersangka baru.

“Seperti Palembang (Wali Kota Palembang Rom Herton, red) itu sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lain masih kita dalami,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved