Senin, 29 September 2025

Keberadaan LPSK di Daerah Sudah Mendesak

"LPSK di daerah jadi kebutuhan mendesak, mengingat perkara yang membutuhkan perlindungan LPSK masih sangat jarang yang dilindungi di daerah."

Editor: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah, dirasakan sudah sangat mendesak. Peran mereka sangat dibutuhkan daerah karena banyak korban dan saksi tak dapat akses perlindungan.

Demikian masukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Irwasda, dan akademisi Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), saat dialog bareng Komisi III DPR RI ke Semarang, Rabu (25/6/2014).

Dalam pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu, sejumlah tamu undangan berpendapat LPSK harus memiliki kantor perwakilan di daerah karena banyak korban dan saksi yang sulit mendapatkan akses perlindungan LPSK di daerah-daerah.

"LPSK di daerah merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat perkara yg membutuhkan perlindungan LPSK masih sangat jarang yang dilindungi di daerah," ujar Kajati Jawa Tengah Babul Khoir.

Hal yang sama juga disampaikan dari kalangan akademisi. "Kalau dilihat dari fungsi dan tujuan perlindungan, harus segera direalisasikan LPSK di daerah. Namun rekrutmennya harus memenuhi standar," Ujar Pujiono akademisi dari UNDIP.

Bahkan menurut akademisi dari UNTAG,  pembentukan LPSK di daerah tidak bisa ditawar lagi. Pembentukan perwakilan LPSK di daerah merupakan bagian dari cita-cita LPSK, agar dapat membuka akses bagi saksi dan korban mencari perlindungan negara.

"Mudah-mudahan melalui masukan dan saran dari aparat penegak hukum di daerah yang mengharapkan LPSK daerah, membuat pemerintah khususnya Kementerian PAN, membantu LPSK merealisasikannya dengan menyetujui pembukaan LPSK di daerah," tutur Ketua LPSK, AH Semendawai.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (27/6/2014), Semendawai berharap masukan ini dapat didengar oleh Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan), dan segera membantu dalam proses revisi UU 13 tahun 2006.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan