Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Pledoi Akil: Saya Bukan Malaikat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Pembelaan itu disampaikan Akil setelah ia dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"Nota pembelaan saya beri judul 'Saya Bukan Malaikat, Tapi Bukan Pecundang'," kata Akil.

Akil membuat pledoinya setebal 56 halaman dengan tulis tangan yang kemudian diketik untuk dibagikan kepada majelis hakim. Setelah Akil, tim penasehat hukumnya juga akan membacakan pledoi setebal 261 halaman.

Mengawali pembacaan pledoinya, Akil menilai kasusnya penuh dengan argumentasi. Akil menduga, ia sudah diskenariokan sebagai penjahat sejak awal.

Akil juga bersikeras membantah menerima suap terkait sejumlah pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Sebelumnya, Akil dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah.

Akil juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR hingga Ketua MK. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak dipilih dan memilih Akil dicabut. Dalam tuntutan itu, tidak ada pertimbangan jaksa KPK yang meringankan Akil. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan Akil dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi.

Selain itu, Akil adalah Ketua Lembaga Tinggi Negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan Akil juga dinilai telah meruntuhkan kewibawaan lembaga Mahkamah Konstitusi.

Akibatnya, masyarakat butuh waku lama unuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK. Jaksa juga menilai Akil tidak kooperatif, tidak jujur selama persidangan, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved