Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Jaksa Ungkit Gagasan Akil Potong Jari Koruptor

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit gagasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait potong jari tangan koruptor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit gagasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait potong jari tangan koruptor, dalam surat tuntutan Jaksa yang di bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dalam paparannya, Jaksa Pulung Rinandoro menyebut Akil sejatinya telah diberi amanah untuk menjadi seorang hakim sekaligus Ketua MK. Sayangnya amanah memimpin lembaga dengan kewenangan luar biasa itu justru diselewengkan.

Selain itu, Pulung mengatakan Akil juga dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus dokter di bidang ilmu hukum serta sebagai pegiat antikotupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi

"Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada tanggal 9 Maret 2012 yang menyatakan ini ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Jaksa Pulung memaparkan pendahuluan rumusan surat tuntutan kepada Akil Mochtar.

Sehingga, terang Pulung, dengan memandang latar belakang keilmuan Akil yang mendekati paripurna, publik menaruh harapan besar pada diri Akil agar menjalankan tugasnya selaku hakim dan ketua MK RI dengan penuh dedikasi dan berintegritas.

Namun pada kenyataannya, kata Pulung, Akil justru melakukan pengkhiatan dan penyalahgunaan atas amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya.

"Dengan melegalkan praktek suap menyuap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya," ujarnya.

Menurut Pulung, perbuatan yang dilakukan Akil telah menyakiti seluruh elemen bangsa Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan publik kepada lembaga MK.

"Sebab terdakwa sebagai seorang hakim sekaligus Ketua MK tidak menjaga amanah dengan melakukan kecurangan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya serta menafikkan moralitas yang tinggi yang seharusnya ada pada diri terdakwa," kata Pulung.

Sampai berita ini diturunkan, sidang perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Akil Mochtar ini masih berlangsung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved