Sidang Akil Mochtar
Akil: Jaksa Tak Usah Bacakan Tuntutan karena Sudah 'Bocor'
Menurut Akil jaksa cukup membacakan saja amar tuntutannya. Sebab jika dibacakan keseluruhan hanya basa-basi dan habiskan banyak waktu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak usah membacakan seluruh tuntutannya di muka persidangan. Permintaan itu disampaikan Akil Mochtar, terdakwa suap sengketa pemilu dan pencucian uang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini beralasan, pimpinan KPK sudah 'bocorkan' ke publik, ihwal tuntutan jaksa untuk dirinya. "Jelas, sudah diumumkan ke publik oleh pimpinan KPK," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurutnya, jaksa cukup membacakan saja amar tuntutannya. Sebab jika dibacakan keseluruhannya, terang Akil, hanya basa-basi dan menghabiskan banyak waktu.
Jaksa Pulung Rinandoro mengaku tidak mengetahui soal penyataan pimpinan KPK terkait tuntutan Akil. "Kami tidak pernah mengetahui dan kami tim jaksa tidak pernah memberitahu ke orang luar," ujar Pulung.
Akil tidak yakin dengan pernyataan jaksa. "Pernyataan dari JPU tadi bahwa tidak tahu, tidak mungkin. Jelas tuntutan penjara seumur hidup akan dibacakan dalam tuntutan. Sebagai seorang yang didakwa saya punya hak keberatan atas cara-cara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK dalam lokakarya di Bogor, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah mensinyalir bahwa jaksa akan menuntut berat Akil. Bahkan, Abraham sempat memprediksi jumlah tuntutan pidananya.