Kasus Century
Budi Mulya Kesal Boediono Lapor JK Ada Kriminalisasi
Budi menyesalkan pernyataan Boediono yang mengatakan bailout Bank Century karena adanya kriminaliasi oleh pemilik bank saat itu, Robert Tantular.
Kemudian, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bailout dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan Boediono juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, dia membenarkan bahwa pemberian Bailout kepada Bank Century untuk mencegah terulangnya krisis ekonomi Indonesia.