Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Century

Budi Mulya Kesal Boediono Lapor JK Ada Kriminalisasi

Budi menyesalkan pernyataan Boediono yang mengatakan bailout Bank Century karena adanya kriminaliasi oleh pemilik bank saat itu, Robert Tantular.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Kemudian, penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bailout dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan Boediono juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, dia membenarkan bahwa pemberian Bailout kepada Bank Century untuk mencegah terulangnya krisis ekonomi Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved