Minggu, 5 Oktober 2025

Kewenangan Dipangkas, Celah Korupsi Pindah ke Kementerian dan Lembaga

Menurut Hendri, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi kewenangan Banggar tidak menjamin mengurangi tingkat korupsi dalam anggaran.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini, mengingatkan celah korupsi bisa berpindah ke kementerian dan lembaga (K/L) menyusul dipangkasnya kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Menurut Hendri, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi kewenangan Banggar tidak menjamin mengurangi tingkat korupsi dalam anggaran.

"Tidak menjamin bahwa korupsinya akan turun karena ada potensi karena kalau ini diturunkan ke K/L, K/L itu kewenangannya jauh lebih besar mereka juga bisa melakukan ada peluang untuk melakukan korupsi," kata Hendri saat diskusi bertajuk 'Keputusan MK: Momentum Reformasi APBN' di kawasan Pancoran, Jakarta, tadi siang.

Untuk itu, Hendri menyarankan agar pemerintah memberikan kewenangan lebih besar bagi lembaga pengawas keuangan.

Hendri mencontohkan mengenai laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia temuan-temuan BPK sebagian besar adalah kasus yang berulang karena tidak ada tindak lanjut atau (follow up). BPK hanya sebatas memberikan laporan.

"Itu porsinya besar. Kalau kemudian itu sekarang Banggarnya, tetapi pengawasannya tidak diptimalkan jangan-jangan (peluang korupsinya) pindah aja ( ke K/L)," tukas Hendri.

Sebelumnya, dalam putusan pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah mengabulkan sebagian. Berikut poin penting putusan MK:

Pertama, Banggar tetap dipertahankan untuk menjalankan fungsi anggaran DPR. Kedua, kewenangan Banggar dalam pembahasan APBN tidak terlalu rinci (hingga satuan tiga). Ketiga, kewenangan Banggar untuk menunda pencairan anggaran (dengan memberi tanda bintang) dihapus.

Keempat, perubahan APBN (APBN-P) hanya dapat dilakukan bila terjadi perubahan asumsi ekonomi makro atau perubahan postur APBN yang signifikan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 27 tahun 2008.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved