Korupsi Haji
SDA Menyalahgunakan Wewenang dan Perkaya Diri
"Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadhrama Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Pria yang karib disapa SDA itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Agama. "Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2014) malam.
Tak hanya itu, SDA juga diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain terkait penyelenggaraan haji tersebut. Menurut Zulkarnaen, ada sejumlah dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tersebut.
Satu di antaranya diduga telah terjadi penggelembungan harga. "Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang di bayarkannya tidak sesuai," ujarnya.
Bagaimana dengan kerugian negara? "Masih dihitung," jawabnya.
Pada kesempatan ini, Zulkarnaen menegaskan jika penetapan tersangka SDA tak bernuansa politik. Terlebih saat ini, partai yang menaungi SDA berkoalisi dengan salah satu Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Tentu tidak. Kita kan ketika menetapkan tersangka pake ukuran tertentu, tidak ada kaitannya dengan politik," imbuhnya.