Suap SKK Migas
Rudi Rubiandini Tampak Tegar Jalani Sidang Vonis
Tak banyak gerak di kursi terdakwa, Rudi yang mengenakan batik hitam putih corak kembang itu terus meyimak amar putusan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandi tampak tegar sepanjang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4/2014) siang.
Tak banyak gerak di kursi terdakwa, Rudi yang mengenakan batik hitam putih corak kembang itu terus meyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
Sesekali, Rudi tampak menyeka muka dengan tangan kanannya. dan kembali menatap majelis hakim.
Rudi bahkan sempat tersenyum, ketika ada satu dari lima majelis hakim, yakni hakim anggota dua, Matheus Samiadji, menyatakan dissenting opinion.
Menurutnya, Rudi tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Untuk itu terdakwa dapat dibebaskan atas dakwaan kedua itu," kata Matheus.
Namun, secara keseluruhan, Rudi Rubiandini dalam putusan, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama pelatih golfnya, Deviardi menerima suap berkaitan dengan proyek di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Wakil Menteri EDSM itu divonis selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diawali basmallah, Rudi menyampaikan sikapnya atas vonis tersebut. "Bismillah hirrohman nirohim dengan mengucap Innalillahi wa innailahirajiun saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," kata Rudi kepada majelis hakim.
Usai ketuk palu, Guru Besar TBB langsung menyalami semua majelis hakim yang menangani perkaranya, satu persatu. Setelah itu, ia menuju meja tim Jaksa KPK, dan Penasihat Hukum, untuk bersalaman.
Di deretan depan bangku pengunjung sidang memang diisi oleh keluarga dan para kerabat Rudi. Rudi juga tampak menyalaminya. Di sini lah, wajah Rudi mulai berubah. Matanya pun berkaca-kaca, seperti ingin menumpahkan air mata.
Meski begitu, Rudi masih bersedia melayani wawancara para awak media. Setelah beberapa menit menanggapi pertanyaan wartawan, ia langsung dikawal menuju ruang tunggu terdakwa. Tampak pula, anggota keluarganya masuk ke dalam ruangan di lantai 1 pengadilan Tipikor tersebut, bersama Rudi.