Suap SKK Migas
Rudi Rubiandini Divonis Tujuh Tahun Penjara
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Majelis hakim, Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proyek di lingkungan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Rudi Runbiandini," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014) siang.
Selain itu, mantan Wakil Menteri ESDM itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rudi oleh Majelis Hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPPU Jo. Pasal 65 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Rudi yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan Rudi, karena tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak satu suara. Adapun dissenting opinion diputuskan hakim anggota dua, Matheus Samiadji. Dia beranggapan bahwa Rudi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi putusan, Rudi Rubiandini mengaku menerima dan tidak akan mengajukan Banding. "Bismillah, dengan mengucap innalillahi saya terima putusan ini," kata Rudi. Sementara Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir.