Korupsi KTP
Dirjen Dukcapil dan Tersangka Sugiharto Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri lima orang terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri lima orang terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dua di antaranya, adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Sugiharto selaku tersangka dan atasannya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," ujar Johan.
Tiga orang lain yang turut dicegah ke luar negeri, yakni mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Direktur perusahaan konsorsium pemenang tender PT Quadra Solution Anang Sugiana S dan Andi Agustinus dari wiraswasta.
KPK melakukan pencegahan kepada kelima orang itu melalui surat pengajuan ke Ditjen Imigrasi dan berlaku sejak 24 April 2014 hingga enam enam bulan ke depan.
Diberitakan, Selasa kemarin, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Dan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek nasional yang satu ini mencapai Rp 1,12 triliun.
KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah tersangka Sugiharto dan atasannya, Irman pada Rabu dak Kamis kemarin.
Satu di antara penyimpangan yang terjadi di dalam proyek nasional kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi itu adalah dugaan terjadinya penggelembungan harga (mark-up) spek barang. Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya disita petugas KPK dari tempat mereka.
Pihak KPK mengakui, terbongkarnya kasus korupsi di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Selain itu, KPK juga mendapat sejumlah informasi terkait proyek tersebut dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Kemenpora, Muhammad Nazaruddin.