Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Saksi Ungkap Boediono Tolak Perhitungan LPS

Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani, bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Robert Tantular (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Hingga akhirnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.

Kemudian, pemberian PMS terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved