Kamis, 2 Oktober 2025

Suap SKK Migas

Rudi Tegaskan Perlawanan Terhadap Tuntutan Jaksa KPK

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tegaskan perlawanan dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi), atas tuntutan Jaksa KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (8/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tegaskan perlawanan dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi), atas tuntutan Jaksa KPK.

"Insya Allah kami akan mengajukan pledoi," kata Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Rudi mengaku, sudah menjelaskan seleruh fakta hukum selama persidangan berlangsung. Rudi tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan kepada tim penasehat hukum.

"Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu urusannya hukum, karena itu untuk menjelaskan fakta-fakta hukum," kata Rudi

Sementara pengacara Rudi, Rusdi A Bakar mengatakan, timnya sudah mengkaji tuntutan sesuai dengan alibi-alibi Jaksa. Menurutnya, hakim akan menilai mana fakta hukum yang valid atau tidak.

"Kami diberi waktu satu minggu untuk membuat pledoi terhada apa yang dituntut tadi," kata Rusdi.

Rencananya, Pledoi Rudi dan tim panasehat hukum akan dibacakan pada persidangan pekan depan. Rusdi mengatakan, akan memaparkan fakta, bahwa Rudi tidak ikut campur tangan dalam persoalan tender.

"Kedua TPPU juga akan dibuktikan bahwasanya banyak persoalan yang dialibikan itu adalah semua uang di Deviardi dianggap atas perintah Pak Rudi padahal terdakwa telah memberikan larangan dan marah kepada Deviardi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved