Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Minta Komisi Kejaksaan Lindungi Bahalwan

Mohammad Bahalwan, menyambangi Komisi Kejaksaan RI, Rabu (26/3/2014)

Penulis: Edwin Firdaus
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

"Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan Nomor 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved