Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Century

Boediono Masuk Dakwaan Century, SBY Hormati Proses Hukum

SBY menyerahkan kepada proses hukum soal terseretnya Boediono dalam dakwaan Budi Mulya

Editor: Ade Mayasanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Repubik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (dua kiri), dan calon Mendag Muhammad Luthfi (kiri) bersiap memberikan keterangan pada wartawan terkait pengunduran diri Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2014). Gita mengundurkan diri karena akan fokus dalam konvensi Partai Demokrat, dan digantikan oleh mantan Ketua BKPM Muhammad Luthfi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan kepada proses hukum soal terseretnya mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Budi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku gubernur Bank Indonesia, serta sejumlah nama lainnya.

"Tentu presiden senantiasa menghormati proses hukum. Biarkan proses berjalan," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Di dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono masuk dalam surat dakwaan Budi Mulya. Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono selaku mantan Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century.

Menurut Jaksa, Boediono selaku Gubernur BI saat itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

Dalam kasus ini, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.

Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved