Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Mungkin Jalan Allah Khofifah-Herman Belum Diizinkan Pimpin Jatim

Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja akan berkoordinasi dengan Khofifah Indar Parawangsa

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman Suryadi Sumawiredja akan berkoordinasi dengan Khofifah Indar Parawangsa. Hal itu terkait pernyataan mantan Ketua MK Akil Mochtar mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Saya koordinasi dengan Khofifah. Tapi kalau dikalkulasi susah. Kecuali MK mengabulkan Perppu soal MK kemarin. Mereka kan enggak mau repot," kata Herman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/2/2014).

Herman merasa belum waktunya ia bersama Khofifah memimpin Jawa Timur. Tetapi dengan pernyataan Akil, ia juga merasa Tuhan membukakan fakta kepadanya.

"Mungkin ini jalan Allah belum diizinkan, tetapi terlihat yang salah dibuka. Tetapi mungkin belum waktunya saja saya memimpin," tuturnya.

Herman mengakui sulit baginya untuk memperjuangkan haknya. Peluang hukum juga diakuinya sulit. Apalagi, MK telah menolak Perppu Mahkamah Konstitusi. Padahal bila Perppu tersebut diterima maka terdapat komisi etik yang berisi dari eksternal MK.

"Kalau sekarang enggak mungkin mengubah putusan sendiri. Kalau Perppu itu diterima kan seperti DKPP, bisa menghukum anggota KPU dan merevisi putusan KPU. Kalau Perppu itu diterima maka ada komisi etik yang dapat memerintahkan membuka kasus itu kembali," ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui apakah Akil bermain sendiri dalam kasus tersebut.

"Kalau ada komisi etik bisa didalami," kata Herman.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali.

"Jelas keliru dalil Penuntut Umum yang menyatakan janji yang diberikan ada hubungannya dengan putusan perkara Pilkada provinsi Jawa Timur yang menolak permohonan Khofifah," kata Akil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved