Kamis, 2 Oktober 2025

Loyalis Anas Siap Jika Dijadikan Tersangka Terkait Laporan Denny Indrayana

Tetapi ia meyakini penyidik kepolisian profesional dalam melakukan proses kasus tersebut

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/HERUDIN
Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto menunjukkan buku karangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta Timur, Jumat (17/1/2014). Buku yang ditulis Anas ini berjudul Janji Kebangsaan Kita . TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Dianto seorang Loyalis Anas Urbaningrum menyatakan siap bila penyidik Bareskrim Polri menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Tetapi ia meyakini penyidik kepolisian profesional dalam melakukan proses kasus tersebut, bila melihat posisi dirinya dalam memberikan pernyataan 'Pertemuan Cikeas'.

"Kalau Mabes Polri menjadikan saya menjadi tersangka, mungkin sial bagi saya," kata  Tri Dianto seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).

Dikatakannya bila menjadi tersangka merupakan bagian dari risiko yang harus ditanggungnya, sehingga dirinya harus siap dalam kondisi terburuk sekali pun menjadi tersangka.

"Bila saya jadi tersangka tentu saya siap, saya yakin seyakin-yakinya terutama Mabes Polri akan bekerja profesional, untuk saya jadi tersangka jauh lah karena berita yang mengeluarkan Ma'mun," ujarnya.

Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014.

Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved