Jumat, 3 Oktober 2025

Corby Bebas

Demokrat Minta Pembebasan Bersyarat Corby Tidak Dipolitisasi

Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan pembebasan bersyarat Corby tidak bertentangan dengan aturan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com/ Eviera Paramita Sandi
Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby sekitar pukul 08.40 Wita, Senin (10/2/2014) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, tampak menutupi wajahnya dengan mengenakan topi berwarna krem. 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, oleh pemerintah RI tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan berlaku.

"Tidak ada UU yang dilanggar, jangan menyebar isu dan fitnah. Corby ini sudah jalani hukuman," kata Nurhayati di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut dia, sudah menjadi hak Corby untuk mendapatkan bebas bersyarat.
"Ini sesuai konvensi PBB HAM yang sudah disepakati. Sama seperti TKI, kita minta diplomasi, minta pembebasan hukuman mati seperti TKI," kata Nurhayati.

Dijelaskan hak Presiden SBY memberikan grasi pembebasan bersyarat Corby.

"Masyarakat sudah bisa akses informasinya dan jangan dijadikan polemik dan dipolitisasi untuk mendiskresitkan pemerintah," kata dia. (Aco)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved