Komisi III DPR Sebut Permintaan KPK Hentikan Bahas KUHAP Salah Alamat
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. KPK meminta DPR untuk menghentikan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
"Salah alamat apapun itu skenario mengurangi atau menambah itu mereka (pemerintah) , kita lucu delegasi pemerintah terbelah antara polisi dan kejaksaan," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Eva melihat adanya perdebatan diantara institusi penegak hukum. Ia mencontohkan ketika kepolisian menginginkan adanya penyelidikan dan penyidikan. Hal yang sama juga diinginkan kejaksaan dengan penyidikan dan penuntutan.
"Dbat antar unsur penyidik, pemerintah tidak beres dalam koordinasi," katanya.
Selain itu, kata Politisi PDIP itu, KPK tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam membahas revisi itu. Akhirnya KPK menggunakan organisasi masyarakat untuk menggunakan keberatannya.
"Kalau sudah di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berat ditarik , inisiator kan pemerintah, kalau meminta Wamenkumham menarik lucu, saya menyesali LSM harusnya terlibat. Kelompok ini cuma teriak-teriak saja tapi engga nongkrongin, cuma minta cabut, hentikan, kayak juragan, ini kelompok ngomel saja hanya protes tidak ngelobi kita," ungkapnya.