Kamis, 2 Oktober 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Penyidikan Selesai, Akil Mochtar Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada jam besuk dikunjungi keluarga di Tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2014). Akil Mochtar adalah tersangka kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Berkas penyidikan perkara dan Akil pun dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut untuk selanjutkan dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk semua berkas sudah Tahap II, terhitung hari ini," kata anggota kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, usai mendampingi pelimpahan Tahap II di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Tamsil, Akil dijerat atas tiga sangkaan, yakni penerimaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait pilkada lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengdilan. Tapi, dia (penyidik) janji satu minggu," kata Tamsil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved