Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi PLTGU

Penetapan Status Tersangka Bagi Bahalwan Dinilai Ganjil

Penetapan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan Life Time

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Chris Leo Manggala, Mantan General Manager KITSBU; Surya Dharma

Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin; dan Supra Dekanto, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia.

Selain itu, Rodi Cahyawan, Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut; dan, Muhammad Ali, Karyawan PT  PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan, menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved