Minggu, 5 Oktober 2025

Satu Lagi Tersangka Korupsi Turbin PLTGU Belawan Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Satu Lagi Tersangka Korupsi Turbin PLTGU Belawan Ditahan
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kembali menambah jumlah tersangka dengan menetapkan M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014," ungkapnya.

Kejaksaan Agung menemukan aliran dana mencurigakan kepada M Bahalwan dalam rekening pribadinya. Diduga kuat aliran dana tersebut yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang di addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved