Senin, 6 Oktober 2025

Ini Nama Samaran Terpidana BLBI Adrian Kiki Selama Buron di Australia

Selama buron di negeri kanguru, Adrian Kiki beberapa kali berganti nama

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI

Sampai dengan dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi oleh pemerintah pada bulan April 1998,saldo debet Bank Surya  berjumlah Rp 1 963 897 431 978,17 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp 1 515 025 000 000.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan Nomor:899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, pada hari Rabu tanggal  tanggal 13 Nopember 2002 menyatakan Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum yang bersangkutan  masing- masing dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 30 000 000

Menetapkan bahwa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan di ganti sepenuhnya dengan Hukuman kurungan enam bulan. Serta memerintahkan terdakwa I Bambang Sutrisno dan terdakwa II. Adrian Kiki Ariawan di Tahan di rumah Tahanan Negara.

Putusan pengadilan pun memerintahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang terletak di desa kedoya Kecamatan Kebon Jeruk SHM No. 539/Kedoya seluas 350 meter persegi milik Adrian Kiki Ariawan dan tanah bangunan di Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Desa Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131/Serengseng seluas 250 meter milik Sugijanto dirampas untuk negara.

Putusan pun memerintahkan terpidan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 515 025 000 000 yang ditanggung secara bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7 500 kepada masing-masing terdakwa.

Keputusan Pengadikan Negeri diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 23 Juli  2003 dengan amar putusan Menolak permintaan banding dari kuasa terdakwa I Bambang Sutrisno tersebut, membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 1 000.

Terhadap Terpidana saat itu juga telah dilakukan upaya pencegahan ke Luar Negeri berdasarkan KEP- 180/D/Dsp.3/12/2003 tanggal 24 Desember 2003 terhadap Bambang Sutrisno dan No. KEP- 181/D/Dsp.3/12/2003 tanggal 24 Desember 2003 Terhadap Adrian Kiki Ariawan.

"Mengingat keberadaan Terpidana Adrian Kiki Ariawan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi maka, berdasarkan Surat No.R-654/ O.1.10/Fu.1/12/2004, tanggal 20 Desember 2004 telah dimintakan bantuan pencarian dan penangkapan Terpidana Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan kepada Sekretaris National Central Beaureau Interpol Indonesia," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved