Senin, 6 Oktober 2025

Ini Nama Samaran Terpidana BLBI Adrian Kiki Selama Buron di Australia

Selama buron di negeri kanguru, Adrian Kiki beberapa kali berganti nama

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adrian Kiki Ariawan merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Surya Tbk yang melarikan diri ke Australia. Selama buron di negeri kanguru, Adrian Kiki beberapa kali berganti nama.

"Selama dalam pelariannya identitas terpidana yang dipergunakan setelah menjadi warga negara Australia adalah Adrian Adams, Adrian Amus, dan Adrian Adamas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Sebelum menerima putusan pengadilan Adrian Kiki sudah melarikan diri dari Indonesia. Sehingga  yang bersangkutan harus disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya telah dipanggil secara layak beberapa kali namun tidak pernah hadir. Pemanggilan terakhir adalah melalui media massa tertanggal 4 April 2002.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2002, telah menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Setelah sempat kehilangan jejak, akhirnya pemerintah Indonesia mengetahui keberadaan Adrian Kiki Ariawan setelah buron selama enam tahun ketika tertangkapnya yang bersangkuta oleh pihak kepolisian Perth pada hari Jumat tanggal 28 November 2008.

Selanjutnya proses ekstradisi Adrian Kiki pun dilakukan pemerintah Australia mengingat di tahun 2005 pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi beruap surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005, serta diperkuat adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang ditandatangi pada tanggal 22 April 1992 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

"Terpidana mengajukan keberatan ekstradisi ke Perth Magistrate Court," ucapnya.

Hal tersebut yang membuat proses ekstradisi berlangsung lama, karena pemerintah Indonesia harus menunggu proses hukum Adrian Kiki di Australia.

Untuk diketahui, Adrian Kiki Ariawan dalam kurun waktu 1989 sampai dengan 1998 telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Komisaris Utama Bank Surya sehingga didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Sub a Jo Pasal 28 JoPasal 34 C Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada pokoknya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Adrian Kiki adalah memberikan persetujuan kredit kepada 166 perusahaan/debitur group yang dibentuk oleh dan atau dibawah kendali Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno yang tidak melakukan kegiatan operasional atau paper company sejumlah Rp 1,030  miliar.

Pada saat rekening PT Bank Surya di BI bersaldo negatif yaitu sejak tanggal 10 Oktober 1997 dan sudah dinyatakan sebagai bank beku operasi (BBO) karena pemberian sejumlah kredit yang tidak sesuai prosedur dalam jumlah yang besar yang mengakibatkan terkurasnya likuiditas bank Surya.

Bank Indonesia melakukan intervensi dengan memberikan fasilitas Diskonto I pada tanggal 31 Oktober 1997 sebesar Rp 330.537.000 000 dan diskonto II pada tanggal 12 Nopember 1997 sebesar Rp 384.340.000.000.

Oleh Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno uang tersebut dipergunakan untuk melakukan transaksi pasar antar bank dan pemberian kredit melalui kliring lewat Bank Indonesia kepada 103 perusahaan fiktif.

Saat jatuh tempo fasilitas diskonto tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Bank Surya kepada Bank Indonesia.

Perbuatan yang dilakukan Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno tersebut tidak mengindahkan kewajiban untuk memelihara rekening giro di Bank Indonesia sejumlah 5 persen dari dana pihak ke tiga sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-undang No.7 Tahun 1992 dan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 5 Ayat (1) SK.Direktur Bank Indonesia No.28/13/KEP/DIR tanggal 14 Desember 1995,yang disempurnakan dengan SK Direktur Bank Indonesia No.29/87A/KEP/DIR tanggal 11 September 1996 tentang Giro Wajib Minimum.

Sampai dengan dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi oleh pemerintah pada bulan April 1998,saldo debet Bank Surya  berjumlah Rp 1 963 897 431 978,17 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp 1 515 025 000 000.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan Nomor:899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, pada hari Rabu tanggal  tanggal 13 Nopember 2002 menyatakan Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum yang bersangkutan  masing- masing dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 30 000 000

Menetapkan bahwa bila denda tersebut tidak di bayar maka akan di ganti sepenuhnya dengan Hukuman kurungan enam bulan. Serta memerintahkan terdakwa I Bambang Sutrisno dan terdakwa II. Adrian Kiki Ariawan di Tahan di rumah Tahanan Negara.

Putusan pengadilan pun memerintahkan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang terletak di desa kedoya Kecamatan Kebon Jeruk SHM No. 539/Kedoya seluas 350 meter persegi milik Adrian Kiki Ariawan dan tanah bangunan di Komplek Taman Kebon Jeruk Blok M.I Kav.46 Desa Serengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, HGB No. 1131/Serengseng seluas 250 meter milik Sugijanto dirampas untuk negara.

Putusan pun memerintahkan terpidan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 515 025 000 000 yang ditanggung secara bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7 500 kepada masing-masing terdakwa.

Keputusan Pengadikan Negeri diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 23 Juli  2003 dengan amar putusan Menolak permintaan banding dari kuasa terdakwa I Bambang Sutrisno tersebut, membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 1 000.

Terhadap Terpidana saat itu juga telah dilakukan upaya pencegahan ke Luar Negeri berdasarkan KEP- 180/D/Dsp.3/12/2003 tanggal 24 Desember 2003 terhadap Bambang Sutrisno dan No. KEP- 181/D/Dsp.3/12/2003 tanggal 24 Desember 2003 Terhadap Adrian Kiki Ariawan.

"Mengingat keberadaan Terpidana Adrian Kiki Ariawan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi maka, berdasarkan Surat No.R-654/ O.1.10/Fu.1/12/2004, tanggal 20 Desember 2004 telah dimintakan bantuan pencarian dan penangkapan Terpidana Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan kepada Sekretaris National Central Beaureau Interpol Indonesia," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved