Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Ditanya Soal Deddy Malah Jawab Tentang Anas, Nazar Ditegur Hakim

Muhammad Nazaruddin diperingatkan majelis hakim beberapa kali untuk fokus pada peran dari terdakwa Deddy Kusdinar di proyek Hambalang.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (berkemeja putih) menjawab pertanyaan wartawan sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014). Nazaruddin diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang melibatkan terdakwa Deddy Kusdinar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin diperingatkan majelis hakim beberapa kali untuk fokus pada peran dari terdakwa Deddy Kusdinar di kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.

Teguran itu bermula saat Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani bertanya kepada Nazaruddin tentang peran terdakwa Deddy Kusdinar dalam proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Nazaruddin kemudian menjawab,  yang mendesain proyek Hambalang di Kemenpora adalah Sesmenpora Wafid Muharam, sementara di DPR adalah Anas Urbaningrum.

"Maksudnya itu apa peran terdakwa ini?" Kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menegur Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2013).

Merespon teguran Hakim, Nazaruddin langsung menjawab secara lebih teliti.

"Yang saya tahu dan saya dengar dari Rosa dan Mahfud Pimpronya Pak Deddy Kusdinar. PPK namanya," kata Nazaruddin.

Setalah itu, Nazaruddin justru kembali membeberkan peran Anas Urbaningrum dalam membantu mengurus sertifikat tanah Hambalang. Lagi-lagi ketika membeberkan, Nazaruddin kembali ditegur majelis hakim.

Namun setelah diminta Jaksa KPK, karena itu berhubungan dengan materi perkara, akhirnya majelis hakim memberikan waktu untuk menjelaskan. Menurut Nazaruddin, proyek nasional yang digagas Kemenpora itu sempat dihentikan BPK, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.

Kemudian Anas yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat bertemu Kepala BPN, Joyo Winoto untuk membicarakan masalah sertifikat tanah Hambalang. Anas juga meminta Ignatius Mulyono untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Joyo Winoto yang menyanggupi satu bulan sertifikat Hambalang selesai.

"Waktu saya sedang di luar kota, Pak Ignatius bilang ini SK hak guna pakai tanah sudah selesai. Dia langsung ngadep Mas Anas, dia serahkan ke Mas Anas," kata Nazar.

Selain itu, Nazaruddin juga menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis yakni Grup Permai yang dibawahi Mindo Rosalina Manullang dan Yulianis dan PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso.

Dua perusahaan itu kata Nazaruddin, masing memberikan ijon untuk mendapat proyek Hambalang, Grup Permai mengeluarkan senilai Rp21 miliar dan Dutasari Rp 14 miliar.

Uang-uang itu lanjut Nazar, diberikan kepada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenpora dan sejumlah pihak. Majelis Hakim sempat tersenyum saat Nazaruddin terus menerus menyebut peran Anas, padahal saat ini Nazar dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.

Majelis Hakim lantas menanyakan Nazaruddin berapa uang yang diterima terdakwa dari Rosa maupun Mahfud Suroso. Tapi bekas anggota komisi hukum DPR itu mengaku tidak tahu.

"Kalau ke saudara terdakwa, saya tidak tahu. Soalnya semua yang di Kemenpora itu urusannya melalui Pak Wafid. Makanya saya bingung kok Pak Deddy (jadi tersangka)," kata Nazar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved