Kasus Hambalang
Ditanya Soal Deddy Malah Jawab Tentang Anas, Nazar Ditegur Hakim
Muhammad Nazaruddin diperingatkan majelis hakim beberapa kali untuk fokus pada peran dari terdakwa Deddy Kusdinar di proyek Hambalang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin diperingatkan majelis hakim beberapa kali untuk fokus pada peran dari terdakwa Deddy Kusdinar di kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.
Teguran itu bermula saat Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani bertanya kepada Nazaruddin tentang peran terdakwa Deddy Kusdinar dalam proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Nazaruddin kemudian menjawab, yang mendesain proyek Hambalang di Kemenpora adalah Sesmenpora Wafid Muharam, sementara di DPR adalah Anas Urbaningrum.
"Maksudnya itu apa peran terdakwa ini?" Kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menegur Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2013).
Merespon teguran Hakim, Nazaruddin langsung menjawab secara lebih teliti.
"Yang saya tahu dan saya dengar dari Rosa dan Mahfud Pimpronya Pak Deddy Kusdinar. PPK namanya," kata Nazaruddin.
Setalah itu, Nazaruddin justru kembali membeberkan peran Anas Urbaningrum dalam membantu mengurus sertifikat tanah Hambalang. Lagi-lagi ketika membeberkan, Nazaruddin kembali ditegur majelis hakim.
Namun setelah diminta Jaksa KPK, karena itu berhubungan dengan materi perkara, akhirnya majelis hakim memberikan waktu untuk menjelaskan. Menurut Nazaruddin, proyek nasional yang digagas Kemenpora itu sempat dihentikan BPK, karena terkendala masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.
Kemudian Anas yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat bertemu Kepala BPN, Joyo Winoto untuk membicarakan masalah sertifikat tanah Hambalang. Anas juga meminta Ignatius Mulyono untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Joyo Winoto yang menyanggupi satu bulan sertifikat Hambalang selesai.
"Waktu saya sedang di luar kota, Pak Ignatius bilang ini SK hak guna pakai tanah sudah selesai. Dia langsung ngadep Mas Anas, dia serahkan ke Mas Anas," kata Nazar.
Selain itu, Nazaruddin juga menyebut Anas memiliki dua kantong bisnis yakni Grup Permai yang dibawahi Mindo Rosalina Manullang dan Yulianis dan PT Dutasari Citralaras yang dibawahi Mahfud Suroso.
Dua perusahaan itu kata Nazaruddin, masing memberikan ijon untuk mendapat proyek Hambalang, Grup Permai mengeluarkan senilai Rp21 miliar dan Dutasari Rp 14 miliar.
Uang-uang itu lanjut Nazar, diberikan kepada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenpora dan sejumlah pihak. Majelis Hakim sempat tersenyum saat Nazaruddin terus menerus menyebut peran Anas, padahal saat ini Nazar dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.
Majelis Hakim lantas menanyakan Nazaruddin berapa uang yang diterima terdakwa dari Rosa maupun Mahfud Suroso. Tapi bekas anggota komisi hukum DPR itu mengaku tidak tahu.
"Kalau ke saudara terdakwa, saya tidak tahu. Soalnya semua yang di Kemenpora itu urusannya melalui Pak Wafid. Makanya saya bingung kok Pak Deddy (jadi tersangka)," kata Nazar.