Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Tri Dianto: Dipolisikan Denny, Saya Siap Dibui

Tidak perlu advokat. Saya siap dipidana dan dipenjara, tetapi saya kira laporan Denny Indrayana salah alamat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Tri Dianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap Tri Dianto menyebutkan, dirinya siap ditahan terkait laporan Wamenkumham Denny Indrayana.

Dirinya pun mengaku enggan meminta maaf kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

"Tidak perlu advokat. Saya siap dipidana dan dipenjara, tetapi saya kira laporan Denny Indrayana salah alamat," ujar Tri Dianto di kediaman Anas, Duren Sawit, Kamis (9/1/2013).

Tri mengatakan dirinya menanggapi laporan Anas dengan serius. Meski Denny sudah mendatangi Mabes Polri diri tetap tidak akan ubah pernyataannya.

"Mas Ma'mun dan saya sudah siap dengan saudara Denny. Sampai kapanpun Saya tidak akan minta maaf. Saya siap hadapi kalau penyidik melakukan pemanggilan," tuturnya.

Menurutnya, Ma'mun sebenarnya telah mengucapkan permintaan maaf. Meski begitu permintaan maaf Mamun ditolak Denny.

"Mas Ma'mun kan sudah minta maaf tetapi ya begitu yang namanya Deni Indrayana seperti itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memiliki alasan tersendiri melaporkan dua loyalis Anas Urbaningrum ke Bareskrim Polri.

Alasan pertama Denny melapor adalah informasi yang disampaikan Ma'mun Murod dan dikuatkan Tri Dianto jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong, sehingga baik Ma'mun Murod maupun Tri Dianto harus dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum.

"Ini agar menjadi pelajaran buat semua untuk tidak sembarangan berbicara yang mengakibatkan merusak nama baik dan kehormatan orang lain," kata Denny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved