Kamis, 2 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

Kuasa Hukum: Batin Atut Tertekan

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali dikunjungi kuasa hukumnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali dikunjungi kuasa hukumnya. Nasrullah menjenguk tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, itu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Dia menyebutkan, batin Ratu Atut tertekan hebat. Pasalnya Atut sama sekali tak pernah menyangka bakal menjadi tersangka kasus suap, apalagi sampai masuk bui. Menurutnya, alasannya KPK takut Atut mengintervensi dan menekan pihak lain.

"Kalau intervensi dan tekanan, itu yang harus dicegah. Bukan mencegah orang bertemu," katanya.

Menurut Nasrullah, perlakuan terhadap kliennya tak adil. Padahal, seorang tersangka pun punya hak membela diri. Dia juga harus tahu fakta serta perkembangan kasus yang sedang dihadapinya.

"Jangan mempersepsikan seolah-olah pihak yang boleh mendengar dan mencari tahu hanya aparat penegak hukum. Tersangka nggak boleh dengar, jadi bagaimana mereka membela dirinya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka 16 Desember lalu, pada 20 Desember 2013 Atut ditahan KPK. Atut meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved