KPK Tangkap Pengacara
Dakwaan: Hakim Agung Andi Ayub Bersedia Penuhi Permintaan Mario
Nama hakim agung, Andi Abu Ayyub Saleh termaktub dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Djodi Supratman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama hakim agung, Andi Abu Ayyub Saleh termaktub dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Andi disebut memenuhi permintaan pengacara Mario Cornelio Bernardo.
Dalam berkas tuntutan Djodi dijelaskan bahwa hakim Andi sudah bersedia memenuhi permintaan pengacara Mario Cornelio, dan kedua kliennya, Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja, supaya mengabulkan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, dengan meminta tambahan uang.
"Uang itu juga diberikan agar Putusan Hakim Agung Mahkamah Agung sudah selesai sebelum libur lebaran," kata jaksa Rusdi saat membacakan berkas tuntutan Djodi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2013). Djodi dituntut jaksa tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dengan denda Rp 100 juta.
Jaksa Rusdi menjelaskan, pemberian uang suap Rp 150 juta dari Mario melalui pegawai di kantor Firma Hukum Hotma Sitompul and Assosciates, Deden, kepada Djodi untuk diserahkan kepada Suprapto (pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh). Dia menyatakan, duit itu diberikan supaya Hutomo ditahan dan dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Agar niat pengacara Mario seperti permintaan kliennya untuk menjebloskan Hutomo ke penjara terlaksana, Djodi lantas menghubungi Suprapto. Menurut dia, Suprapto disebut telah menghubungi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Hutomo, yakni Hakim P.2, Andi Abu Ayyub Saleh.
"Andi Abu Ayyub Saleh bersedia memenuhi permintaan Mario melalui Djodi yang telah bersepakat dengan Djodi. Hakim P.2 Andi Abu Ayyub Saleh meminta tambahan dana sebesar Rp 300 juta dan sepakat perkara Hutomo akan diputus sebelum lebaran," terang jaksa Rusdi.
Jaksa Rusdi menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dengan Hakim Andi, Mario mengirimkan uang secara bertahap sebesar Rp 150 juta melalui Deden. Pemberian uang Rp 300 juta belum sepenuhnya diberikan karena Djodi dan Mario terlanjur ditangkap penyidik KPK pada pada 25 Juli 2013, sesudah penerimaan uang ketiga.