Selasa, 30 September 2025

Rusuh di Gedung MK

Satu Tersangka Keributan di MK Menyerahkan Diri

Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri

Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Kondisi di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013). Tampak sejumlah kursi yang dirusak sejumlah orang. Massa dilaporkan masuk ke ruang sidang pleno usai mengamuk di aula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan ada tersangka keributan di MK yang menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan.

"Pukul 00.30 wib telah menyerahkan diri, inisial AS. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadapnya," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, AS terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Terhadap AS sudah dilakukan penahanan. Jadi total tersangka ada 3 orang yakni KS, MT, dan AS," kata Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved