Kasus Hambalang
Teuku Bagus Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan KPK
pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Bagus Mokhamad Noor langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Jumat (15/11/2013) petang.
Teuku Bagus yang merupakan Ketua kerjasama operasional PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam menangani proyek Hambalang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur guna kepentingan penyidikan.
"TBMN ditahan utk 20 hari pertama, di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat petang.
Diketahui pada kasus dugaan Hambalang, KPK sudah mentersangkakan empat orang tersangka. Di antaranya, mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek Deddy Kusdinar, mantan Menpora sekaligus pengguna anggaran proyek Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum. Sementara nama terkahir yang belum dilakukan penahanan.