Jumat, 3 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Perusakan Ruang Sidang MK, Polda Metro Bantah Dianggap Kecolongan

setiap harinya ada sebanyak 50 hingga 75 personel yang berjaga di Gedung MK

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Polisi mengambil gambar lobi gedung Mahkamah Konstitusi usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah jika dianggap kecolongan atau ada kesalahan prosedur pengamanan yang dilakukan pihaknya, saat terjadinya kericuhan dan perusakan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap harinya ada sebanyak 50 hingga 75 personel yang berjaga di Gedung MK. Sesuai prosedur, katanya, para personel itu tidak diizinkan berada di dalam ruangan, tetapi hanya berjaga di luar.

"Prosedurnya polisi tidak boleh berjaga di dalam, karena bisa membuat suasana berbeda," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2013).

Karenanya, menurut Rikwanto, peristiwa tersebut tidak bisa diartikan polisi lambat untuk mencegah kericuhan didalam ruang sidang.

"Karena memang prosedurnya begitu. Polisi hanya diperbolehkan berjaga di luar," katanya.

Karenanya, kata Rikwanto, paskakerusuhan kemarin Polda Metro Jaya dan MK telah berkoordinasi untuk menerapkan mekanisme baru dalam pengamanan.

Salah satunya yakni polisi dipebolehkan melakukan pengamanan di dalam ruangan.
Selain itu, katanya, pengunjung yang masuk ruang sidang harus disortir lagi.

"Yang diizinkan hanya yang dirasa aman dan tidak berulah. Sementara pertimbangan jumlah pengamanan disesuaikan dengan siapa dan apa yang disidang," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved