TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan awal mula keributan dan tindakan anarkis saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku karena pendukung pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji tidak terima dengan kekalahan mereka.
Saat itu, majelis hakim membacakan putusan, pemohon tidak puas dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Barat Timur. Karena tidak kunjung puas dengan hasil PSU tersebut, pendukung Herma - Daud meminta PSU yang ketiga.
"Para pendukung pasangan Herman ingin putaran yang ke-3. Jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang. Putaran ke-3 ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan,. Karena memang pelanggaran-pelanggaran yang luar biasa itu tidak ada yang terbukti dalam persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengesahkan,," ujar Hamdan saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Menurut Hamdan, keributan pecah ketika majelis membacakan putusan perkara nomor 91/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon H. Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa. Sidang yang semula berjalan dengan khidmat, tiba-tiba dikejutkan oleh segerombolan orang yang menggedor pintu utama ruang sidang pleno dan beramai-ramai memasuki ruang sidang.
"Mereka memaksa masuk dan mendobrak pintu ruang sidang dan pada saat yang sama saya harus menghentikan sidang untuk sementara untuk memberikan kesempatan pada aparat keamana untuk amankan situasi. Saya tunda satu setengah jam, kemudian setelah itu sidang dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan yang belum selesai," terang bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.
Menurut Hamdan, PHPU Kepala Daerah Provisi Maluku diajukan oleh tiga pemohon yakni pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus - F. Puttilehalat, dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen - Daud Sangadji.
Pembacaan sidang putusan kemarin, lanjut Hamdan, sebenanrya hanya mengesahkan keputusan KPU Provinsi Maluku tentang Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur yang telah dilaksanakan pada 30 Juli 2013.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan PHPU Maluku yang pada intinya meminta dilaksanakannya PSU. Berdasarkan persidangan, MK mengabullkan permohonan Pemohon tersebut melalui putusan sela yang amar putusannya memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menyelenggarakan PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur.