Rabu, 1 Oktober 2025

Rusuh di Gedung MK

Bukti Runtuhnya Wibawa MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku kaget mendengar penyerangan ruang sidang MK

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas membersihkan sisa-sisa kaca yang pecah di ruang tunggu sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku kaget mendengar penyerangan ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung dalam sidang perkara Pilkada Provinsi Maluku. Menurutnya, ini merupakan pertama kali sejak MK berdiri.

"Dulu, lima tahun saya memimpin MK, itu sidang MK selalu tertib kok," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Bahkan, lanjut Mahfud, ia seringkali mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidanagn di MK.

"Kalau ada yang gaduh, saya pelototi mereka diam, saya juga sering mengusir orang waktu itu," aku Mahfud.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang berpekara di lembaga pengawal konstitusi itu. "Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil (mantan Ketua MK) itu," terangnya.

Ia menyatakan, penangkapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan cita lembaga peradilan konstitusi bahkan merusak citra negara.

Karena itu, Mahfud menyarankan agar kedepan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan. "Bahkan kalau bisa didepan meja hakim harus ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian seperti tadi," sarannya.

Selain itu, kata Mahfud, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran diluar MK, terutam terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK. Pasalnya, sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran diluar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

"Teori indepensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser, karena terbukti sudah gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-piha tersebut juga berpekrara di MK itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasipasca kejadian penangkapan Akil itu," tandasnya. (Eko Sutriyanto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved