Minggu, 5 Oktober 2025

Pengacara Belum Mau Komentari Penetapan Wawan Sebagai Tersangka Alkes

Pia Akbar Nasution belum mau mengomentari penetapan kilennya sebagai tersangka pengadaan alkes

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Tubagus Chaeri Wardana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pia Akbar Nasution, Penasihat Hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan belum mau mengomentari penetapan KPK terhadap kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.


Sebab, Pia mengklaim belum mendapat informasi resmi dari KPK soal penetapan Wawan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Saya belum bisa jawab apa-apa mas, baru mau ketemu Mas Wawan," kata Pia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Pia menuturkan, pihaknya baru mengetahui penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus baru dari media.

"Belum ada (pemberitahuan resmi)," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan, Dadang Priatna dan Mamak Jamaksari sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Dalam proyek senilai Rp23 miliar itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved