Perppu MK
Parpol Koalisi Pecah Sikapi Perppu MK
Perppu Penyelamatan MK membuat anggota koalisi partai politik pendukung pemerintah di DPR tampaknya pecah.
Tribunnews.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, atau yang sering kali disebut Perppu Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat anggota koalisi partai politik pendukung pemerintah di DPR tampaknya pecah.
Ada Fraksi (perpanjangan tangan partai politik di DPR) anggota Koalisi yang setuju dengan Perppu dan ada yang menolaknya. Fraksi Demokrat tentu saja di garda terdepan menerima Perppu ini untuk disahkan oleh DPR.
Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Nurhayati Assegaf mengatakan Perppu ini layak diterima semua pihak dan disikapi dengan bijaksana. "Kita apresiasi Pak SBY keluarkan Perppu ini dan layak dapat penghargaan," kata Nurhayati.
Dia menilai wajar kalau ada anggota Koalisi yang menolak Perppu MK yang dikeluarkan SBY itu. "Biasa juga begitu (ada koalisi menolak). Tidak masalah itu wajar," kata dia kemarin di gedung DPR Jakarta.
Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB DPR tampaknya yang kurang setuju dengan Perppu MK.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan PKS mengusulkan revisi UU MK bukan dengan menerbitkan Perppu Penyelamatan MK.
"Sepertinya Perppu ini tidak genting-genting amat," kata dia.
Sebelum Perppu MK dikeluarkan Presiden SBY, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi mengusulkan revisi UU MK lebih baik dilakukan ketimbang membuat Perppu MK. Namun Fraksi PPP tidak tegas menolak atau menerima Perppu MK yang telah dikeluarkan oleh Presiden.
Meski tidak langsung menolak Perppu MK namun Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar protes larangan orang Parpol dalam rentang waktu 7 tahun jadi hakim MK.
Dikatakan bahwa siapapun manusianya baik dari parpol maupun non parpol seharusnya diberi hak yang sama jika memang berkualitas, kredibel, dan profesional.
Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, menegaskan Partai Golkar sendiri sampai saat ini belum memutuskan untuk menerima atau menolak Perppu MK tersebut.
Namun dia pribadi menilai Perppu tersebut hanya akal-akalan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario penyelamatan rezim ini dari kasus hukum.
Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK. (Aco)