Kasus Hambalang
KPK: Paling Sulit Tetapkan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum Jadi Tersangka
Adnan Pandu Praja mengungkapkan beberapa kesulitan lembaganya menangani kasus pengadaan sarana dan prasarana olahragaga di Hambalang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan beberapa kesulitan lembaganya menangani kasus pengadaan sarana dan prasarana olahragaga di Hambalang. Terlebih kasus itu melibatkan petinggi Partai Demokrat saat itu, yakni Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.
"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka. Itu momen yang paling sulit," kata Adnan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Adnan beralasan, penetapan kedua membuat KPK tak mungkin memundurkan langkah. Sebab, penyidikan perkara harus terus berlanjut.
"Begitu jadi tersangka kita nggak mungkin mundur,"ujarnya.
Untuk itu, Adnan meminta semua pihak bersabar menunggu langkah penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Cuma soal waktu saja. Jadi setelah ditetapkan ini soal teknis tunggu saja," jelasnya.
Saat dikonfirmasi apakah hal itu dikarenakan ada dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara lain, Andan tak memungkiri kemungkinan tersebut.
"Kan jelas ketika sudah menjadi tersangka dua alat bukti sudah ada. Sekarang tinggal dibulatkan, dihaluskan, sehingga jalan ceritanya nyambung. Jadi tunggu saja tanggal mainnya,"ujarnya.
Untuk diketahui, KPK sudah menjerat Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Andi Alifian Mallarangeng dalam perkara korupsi pembangunannya. Adapun Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam perkara gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Namun hingga kini, KPK baru menahan Deddy Kusdinar sejak Juni lalu.