Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

KPU Surati Kemendagri Tentukan Zona Pemasangan Alat Peraga

pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota mengenai penentuan zona pemasangan alat peraga

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPU Surati Kemendagri Tentukan Zona Pemasangan Alat Peraga
/TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
alat peraga caleg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri, menindaklanjuti penentuan zona penempatan alat peraga partai politik dan calon legislatif, untuk diteruskan ke pemerintah daerah.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, penentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Mendagri supaya diteruskan kepada pemda untuk berkodrinasi dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013).

Ferry menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota mengenai penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye. KPU meminta KPU setempat tetap berkordinasi dengan Pemda.

Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 mengatur pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD/ dan DPD RI. Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, gedung sekolah, jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved