Sidang Kasus Cebongan
Komhas HAM: Serda Ucok Cs Harusnya Dipidana Seumur Hidup
Komnas HAM mengatakan 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura harusnya dipidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.
Sementara Serda Ikhmawan Suprapto, divonis keesokan harinya, dovonis berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.
Adapun Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar, langsung bebas setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta memutus hukuman pidana empat bulan 20 hari.