Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Hak Politik Irjen Pol Djoko Susilo Tak Dicabut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mementahkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak memilih dan dipilih Djoko Susilo pada jabatan politik.

Bahkan, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menilai tuntutan Jaksa KPK itu sangat berlebihan. Dicabut hak politik Djoko, menurut Hakim dipandang berlebihan mengingat terdakwa sudah akan dipidana cukup lama.

"Maka dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada di dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata Hakim Anggota Anwar membacakan amar putusan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013).

"Jika benar terdakwa akan menggunakan hak konstitusi untuk mengikuti hak politiknya, maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman tersebut," sambung Anwar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved