Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Peraturan KPU Alat Peraga Kampanye Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Husni Kamil Manik mengatakan, setelah sah diundang-undangkan, pihaknya akan mengundang partai politik untuk mendapatkan sosialisasi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Peraturan KPU Alat Peraga Kampanye Sudah Disahkan Kemenkum HAM
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, setelah sah diundang-undangkan, pihaknya akan mengundang partai politik untuk mendapatkan sosialisasi terkait apa saja yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2013.

"Kami akan menyampaikan bimbangn teknis ke KPU daerah, bagaimana caranya memfsilisasi penyelengraan kampanye dan lain sebagainya," ujar Husni kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Salah satu yang akan disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan partai politik dan pemerintah daerah adalah soal zonasi yang akan menjad tempat pemasangan alat peraga partai politik dan caleg.

Menyoal pembatasan yang ditentang banyak partai, Husni menegaskan PKPU ini lebih menginginkan bagaimana pemasangan alat peraga bisa tertata, memudahkan pemilih untuk melihat, mempelajari, dan mengenali calegnya.

"Alat peraga justeru kalau diitempatkan pada kawasan tertentu, akan mempermudah bagi pemilih untuk melihatnya," tambah pria yang pernah menjabat anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved