Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua KY: Putusan PK Sudjiono Timan Bisa Batal

Ketua KY Suparman Marzuki mengaku sudah menerjunkan tim untuk menginvestigasi permohonan PK terpidana Sudjiono Timan, dalam kasus BLBI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Ketua KY: Putusan PK Sudjiono Timan Bisa Batal
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku sudah menerjunkan tim untuk menginvestigasi permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pemeriksaan dugaan terjadinya pelanggaran prosedur PK dan dugaan pelanggaran substansi. Kami tidak ragu-ragu kalau ada pelanggaran substansi, kami mau katakan. Minimal, mau kami katakan pada publik PK ini melanggar prosedur misalnya, kalau memang ada temuan bahwa PK ini melanggar prosedur," kata Suparman kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/213).

Menurut Suparman, setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran dalam permohonan PK yang dimohonkan oleh istri Sudjiono.

Pertama, pelanggaran prosedur. Kedua, dugaan pelanggaran dalam substansi putusan. Ketiga, dugaan suap.

Terkait pelanggaran substansi tersebut, Suparman mengaku banyak mendengar pertimbangan hukum permohnan PK.

Menurutnya, walau itu merupakan independensi hakim, bukan berarti relevansi ketidakbersan substansi PK tidak bisa diungkap.

Jika tim investigasi menemukan kesalahan prosedural dan pertimbangan hukum yang tidak benar, Suparman mengatakan putusan bebas PK bisa batal demi hukum.

"Kami enggak boleh mengabaikan prosedur, karena prosedur mutlak dalam hukum. Orang bleh saja berdebat tentang hukum materil, tapi tidak boleh berdebat tentang hukum acara. Hukum acara itu given. Bisa batal itu," paparnya.

Sebelumnya, banyak pihak yang memertanyakan pengabulan PK Sudjiono. Di antaranya, karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan peninjauan PK dalam perkara pidana.

Dalam SEMA tersebut, PK tidak bisa diberikan kepada terpidana dalam status buronan.

Dugaan kesalahan prosedur yang lain adalah bertentangan dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP, di mana istri bukanlah ahli waris.

Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Pada 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA saat itu, Bagir Manan, memvonis Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved