Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Djoko Susilo

Jaksa Ragukan Kesaksian Meringankan Djoko

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ragu dengan keterangan saksi Subekti Adianto yang mengatakan Irjen

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Djoko Susilo (kiri) mendengarkan kesaksian saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(30/7/2013). Empat orang saksi ahli dihadirkan oleh pengacara untuk meringakan terdakwa DS. (WARTA KOTA HENRY LOPULALAN) 

"Tahun 2007 modalnya mencapai Rp 22 miliar. Kemudian, diambil pak Djoko sebesar Rp 10 miliar. Sehingga, menyisakan Rp 12,7 miliar untuk diputar tahun 2008," kata Subekti.

Namun, lanjut Subekti, kerjasama dengan Djoko berkahir pada tahun 2010 dengan total uang masih Rp 14,5 miliar.

Lebih lanjut, Subekti mengaku berhubungan dengan Didit sebagai utusan Djoko terkait penyerahan keuntungan. Dengan kata lain, tidak menyerahkan keuntungan kepada Djoko secara langsung. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved