Nazaruddin dan Miranda Harapkan Dapat Remisi
Muhammad Nazaruddin dan Miranda S Goeltom tak akan mendapatkan remisi pada Lebaran maupun 17 Agustus mendatang.
konvensi PBB..Kalau PP Nomor 99 itu jadi aneh, lha wong sudah ada UU yang mengatur, kok dikalahkan PP," tegas Junimart.
Atas dasar itu, Junimart berencana mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang membuat narapidana jadi sulit mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Miranda melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa syarat diberikan remisi apabila menjadi justice collaborator (pengungkap kasus), akan sulit dilakukan.Terlebih, saat ini kliennya sudah hidup di Lapas. "Semua informasi tentang kasus Bu Miranda sudah disampaikan. Beliau siap memberikan informasi apapun sepanjang yang ia ketahui. Tapi kalau tidak, jangan dipaksa untuk mengakui," tegas Andi Simangunsong.
Sedangkan Nazaruddin melalui Junimart mengatakan, bahwa apa yang diketahui kliennya sudah dibongkar semua di pengadilan. Nazaruddin siap memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan KPK.
Nasib Angelina Sondakh yang divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada 10 Januari 2013 dan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Mei 2013, juga tak akan mendapatkan remisi. Terlebih lagi, saat ini Angelina masih berupaya mengajukan Kasasi. (tribunnews/yls/fer/aco)