Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Pihak PT Prasasti Sering Bolak-Balik ke Kemenkes

Pihak PT Prasasti Mitra kerap mendatangi Kantor Kementerian Kesehatan sejak dipimpin Menteri Kesehatan (Alm) dr Sujudi.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar (tangah), menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). 

Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Ratna disebut mengatur perusahaan yang menjadi pelaksana proyek-proyek tersebut. Perbuatannya menguntungkan sejumlah perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara.

Korporasi yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Chaya Prima Cemerlang.

Dalam pengadaan pertama dan kedua, kata jaksa, muncul kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar, sesuai penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam pengadaan ketiga (Kerugian) sebesar Rp 27,9 miliar sesuai dengan laporan BPKP," sambung jaksa Kadek.

Pada pengadaan keempat, kerugian negara sekitar Rp 12,3 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved