Rusuh TKI di Jeddah
Perpanjangan Masa Amnesti TKI di Arab Hingga 3 November
Ratusan ribu warga asing dan Arab Saudi bisa bernafas lega setelah Raja Arab Saudi menyetujui perpanjangan masa amnesti
Tribunnews.com, Riyadh - Ratusan ribu warga asing dan Arab Saudi bisa bernafas lega setelah Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz Al Su’ud menyetujui perpanjangan masa amnesti perbaikan status hingga 3 November 2013. Sebelumnya diumumkan akan berakhir 3 Juli 2013. Persetujuan dan pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa (02/07/2013).
Keputusan pihak Kerajaan Arab Saudi dikeluarkan atas pertimbangan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Tenaga Kerja, dan Dalam Negeri Arab Saudi. Disamping itu pertimbangan lainnya yaitu permohonan dari Kedutaan dan Konsulat asing seperti India, Pakistan, Filipina, Indonesia, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Nepal dan Yaman serta para biro usaha di Arab Saudi.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada Kerajaan Arab Saudi yang telah memperpanjang masa amnesti perbaikan status hingga 3 November. Tentunya para warga asing termasuk warga Indonesia yang memanfaatkan amnesti menyambut bahagia. Hanya masa perpanjangan amnesti ini bisa sia-sia, bila Pemerintah RI melalui KBRI/KJRI tidak mengubah prosedur pelayanannya terhadap warga baik yang ingin pulang maupun kembali bekerja,” ujar Adil Abud, Lc Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja,Hukum,Ham PDI Perjuangan Korwil Saudi Arabia.
Menurut Adil. banyak kendala khususnya yang sudah mendapatkan SPLP yang diterbitkan dari KJRI Jeddah untuk memanfaatkan amnesti tersebut baik yang ingin pulang maupun lanjut kerja. Sebab untuk bisa memanfaatkan amnesti ini langkah pertama, warga asing harus mengetahui data – data lama mereka seperti nomor paspor atau nomor iqamah (permit) atau nomor visa atau nomor khudud atau copy-nya.
Seharusnya Pemerintah RI mengetahui, bahwa amnesti yang diterapkan Arab Saudi saat ini berbeda dengan tahun 1997. Maksud dari Amnesti tahun ini yaitu “Perbaikan Status” bagi pekerja dan dalam bahasa arab yaitu “Tashih Audo Al Amilin Al Mukhalifin An Nizam Al Amal”.
Adil pun menyatakan, bila Pemerintah RI terus mengklaim bahwa SPLP bisa digunakan untuk yang pulang maupun bekerja silakan saja. Tetapi kita bicara kondisi real dilapangan, bahwa pemegang SPLP banyak yang gagal. Seperti halnya bagi yang ingin pulang tetapi saat datang ke Saudi belum disidik jari, mereka akan tersingkir saat proses di imigrasi deportasi (Jawazat Tarhil). Hal itu disebabkan karena pengguna SPLP tidak mengetahui data lama mereka seperti nomor iqamah (permit) atau copynya dan atau nomor dukhul di visa.
Kendala yang sama juga dialami bagi warga yang ingin lanjut kerja, pihak imigrasi Saudi akan memproses bila beberapa persyaratan dimiliki seperti Print Out dan Paspor Asli. Sedangkan untuk mendapatkan Print Out di imigrasi Saudi juga dibutuhkan nomor paspor lama atau copy paspor, atau nomor iqamah atau copy-nya, atau nomor visa dan sejenisnya.
Atas dasar ini lah peran Pemerintah RI sangat dinanti dengan perpanjangnya masa amnesti, tugaskan Perwalu APJATI sebagai asosiasi PJTKI serta intruksikan seluruh PJTKI untuk membantu warga mendapatkan serta harus memberikan data lama mereka, bukannya mengurusi soal PK (Perjanjian Kerja) dan Paspor yang biayanya terlalu tinggi sebesar 3900 Riyal. Urusan PK dan Paspor biarlah KBRI/KJRI yang bertanggung jawab dan hanya memakan biaya 65 Riyal.