Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Kembali Periksa Zulkarnaen Djabar

Zulkarnaen Djabar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Dendy Prasetya (dua kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (kiri), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, terdakwa banding kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama (kemenag), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jumat (28/6/2013).

Zulkarnaen Djabar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Zulkarnaen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Turun dari mobil tahanan, dia langsung menebar senyum kepada wartawan. Ia pun mengakui akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya diperiksa untuk pejabat Kemenag," ujar politisi Partai Golkar.

Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya, masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Namun, putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.

Sementara ,Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved