Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Kembali Periksa Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, terdakwa banding kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama (kemenag), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jumat (28/6/2013).
Zulkarnaen Djabar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Zulkarnaen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Turun dari mobil tahanan, dia langsung menebar senyum kepada wartawan. Ia pun mengakui akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saya diperiksa untuk pejabat Kemenag," ujar politisi Partai Golkar.
Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya, masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Namun, putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.
Sementara ,Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. (*)