Pemilihan Gubernur NTT
Saksi Sebut Keterlibatan Bupati Sumbawa Barat
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nusa Tenggara Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemohon Esthon L. Foenay dan Edmundus Tallo, Kamis (20/6/2013) dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan kali ini, saksi memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
Tanggu Kaha, saksi dari kecamatan Kodi Bangedo, mengungkapkan keterlibatan Bupati Sumba Barat Daya. April lalu bupati tersebut memberikan pengarahan kepada 18 Kepala Desa sekecamatan Kodi Utara.
"Arahannya itu kepada kepala desa semua siap berjuang untuk memenangkan Tim Frenly (Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni, red)," ujar Tanggu saat memberikan kesaksian.
Tanggu adalah menantu dari Kepala Desa Waila Bubur. Tangga pun menerangkan bahwa bupati mengarahkan agar kepala desa mengontrol setiap TPS dan bermalam di TPS.
Dalam persidangan sebelumnya tu saksi pemohon juga mengatakan sekitar sepulkuh anak di bawah umur yang mencoblos di TPS 7 Bombow.
Seperti diketahui, gugatan hasil Pilgub NTT merupakan yang kedua. Pertama gugatan dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas). Pasangan yang diusung Partai Golkar itu melayangkan gugatan ke MK, karena menduga ada praktik mark up (penggelembungan) suara pada sejumlah tempat pemungutan suara.
Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK menolak gugatan paket Tunas. MK menilai dugaan paket Tunas tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga gugatan itu pun ditolak.